Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 70-2005 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007
Teks Saat Ini
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
