Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 70-2005 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2007.
Koreksi Anda