Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Energi Sumber Daya Mineral MENETAPKAN sumber energi alternatif tertentu.
(2) Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana konservasi energi dan pengembangan sumber energi alternatif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
