Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dicapai melalui kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan energi melalui:
1) penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri;
2) Pengoptimalan produksi energi;
3) Pelaksanaan konservasi energi;
b. Pemanfaatan energi melalui:
1) efisiensi pemanfaatan energi;
2) diversifikasi energi.
c. Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu.
d. Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi;
b. kemitraan pemerintah dan dunia usaha;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
