Pasal 1
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal 2 …
PERPRES Nomor 5 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.