Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 61) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda