Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah); c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah). (3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah); c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji. (5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah); c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji. (7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); dan d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). (8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun. (9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun. (10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun. (11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH. (12) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j diberikan at cost.
Koreksi Anda