Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata. (3) Tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda