Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
