Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Koreksi Anda