Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; b. mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda