Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda
