Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda
