Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
Dalam rangka perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
