Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2): a. apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda