Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Danau Toba, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba mengacu pada
dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
