Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan lembaga/pihak terkait.
Koreksi Anda
