Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Koreksi Anda