Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda