Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan
ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
