Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 49 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Teks Saat Ini
Mengesahkan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN), yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
