Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara langsung dalam operasi pengamanan dan cakupan wilayah dari pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
