Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. b. Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk. c. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. d. Sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda