Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansl induknya,
(2) Pegawai Negeri Sipil Yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
