Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansl induknya, (2) Pegawai Negeri Sipil Yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda