Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Bawaslu, sebagai berikut : a. Kepala Sekretariat Bawaslu adalah Jabatan Struktural Eselon lIa; b. Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IIl a; dan c. Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
Koreksi Anda