Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda