Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Bawaslu dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda