Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Bawaslu dan Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional wajib, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu.
Koreksi Anda
