Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dianngkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihenntikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
