Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Polisi Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung rnulai tanggall Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tWljangan Polisi Kehutanan.
Koreksi Anda