Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
