Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi untuk mengadili tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …