Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2O20 tentang Komite Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1O8 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 256); dan
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 227\ sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 74 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2O20 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 66);
b. Nomor 50 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2O20 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2 I Nomor 729]; dan
c. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2O20 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
