Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pand emi Corona Vints Disease 2O19 (COVID-l9) di INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ... BLIK INDONESIA
Koreksi Anda