Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pand emi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di INDONESIA, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. (21 Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) di INDONESIA, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda