Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Koreksi Anda
