Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik setiap bulan.
Koreksi Anda