Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
BPN terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
c. Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Koreksi Anda
