Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
