Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender. (2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui tender maka dilakukan melalui Penunjukan Langsung. (3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. barang/jasa yang telah ditetapkan secara langsung di dalam dokumen Host City Contract dan/atau persetujuan tertulis dari Dewan Olimpiade Asia (Olympic Council of Asia); dan b. barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang memungkinkan dilakukan hanya oleh satu penyedia barang/jasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks akan diatur melalui peraturan Pengadaan yang ditetapkan Panitia Nasional INASGOC.
Koreksi Anda