Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ekfetivitas pelaksanaan Peraturan
ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur Kementerian, Lembaga Instansi, dan/atau Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk memberikan dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Koreksi Anda
