Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional INASGOC.
(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.
(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat dilaksanakan oleh agen pengadaan.
Koreksi Anda
