Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
