Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas, terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda