Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
