Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi; b. pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem informasi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda