Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda