Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
