Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 48 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen.
Koreksi Anda
