Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi.
(2) Hasil ...
SK No 16163l A
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
Koreksi Anda
